Pemerintah Bntuk Tim Penyelaras untuk Tuntaskan Masalah Internal

Selasa, 19 Februari 2019 - 06:48 WIB
Pemerintah Bntuk Tim Penyelaras untuk Tuntaskan Masalah Internal
Pemerintah Bntuk Tim Penyelaras untuk Tuntaskan Masalah Internal
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera membentuk tim penyelaras untuk menuntaskan polemik reorganisasi yang terjadi di internal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pembentukan tim ini sebagai respons atas permasalahan dalam reorganisasi di tubuh LIPI. Kasus ini mencuat setelah sejumlah peniliti dan staf melakukan aksi penolakan terhadap reorganisasi tersebut dan mengadukan ke DPR pada 30 Januari lalu.

Para peneliti dan staf menilai reorganisasi yang dilakukan mereduksi fungsi LIPI sebagai lembaga penelitian. Pasalnya adanya reorgnaisasi ini berdampak pada pemangkasan eselon III dan IV secara masif. Selain itu juga terjadi pemangkasan staf-staf pendukung.

“Tadi saya panggil Kepala LIPI dan stafnya. Saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin di Jakarta, kemarin.

Menpan-RB menjelaskan bahwa tim penyelaras terdiri dari berbagai kalangan, yakni Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenriste-Dikti), dan LIPI. Dengan demikian, persoalan ini nantinya tidak hanya diselesaikan oleh LIPI sendiri.

“Tim Penyelarasan itulah yang akan menyelesaikan masalah itu. Jadi tidak ditangani sendiri oleh LIPI. Masalah-masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, dan tidak patut agar diselesaikan secepatnya dalam waktu satu atau dua minggu ke depan,” ungkapnya.

Mantan Wakapolri itu mengakui dalam melakukan reorganisasi, kepala LIPI meminta persetujuan ke Kemenpan-RB. Namun dia menegaskan bahwa apa yang diimplementasikan harus sesuai dengan yang diusulkan. Syafruddin juga menilai bahwa polemik ini lebih disebabkan karena ada miskomunikasi antara kepala LIPI dengan jajarannya.

“Sehingga terjadi semacam gap. Oleh karena itu saya undang. Saya ingin luruskan. Hal-hal yang diambil atau langkah-langkah (reorganisasi) untuk sementara dihentikan. Cooling down. Jangan membuat opini yang menghasilkan kerisauan di masyarakat. Apalagi ini lembaga penelitian yang sangat sakral, saya rasa,” paparnya.

Menpan-RB menambahkan bahwa reorganisasi yang diusulkan bertujuan untuk mempertajam fungsi penelitian dibandingkan administrasi. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal LIPI. “Tapi penyelesaian, eksekusinya yang kurang sosialisasi. Ada strategi-strategi dan taktik-taktik yang tidak diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu untuk menyelesaikannya dibentuk tim penyelaras. Supaya semua pihak bisa menerima,” ungkapnya.

Syafruddin mengatakan dalam reorganisasi tersebut hanya dilakukan pergeseran-pergeseran sehingga tidak ada jabatan yang dihilangkan.

“Ya ada beberapa yang berkurang tapi ke (jabatan) fungsional. Yang eselon misalnya III tapi menjadi fungsional. Antara lain itu lah. Saya tidak begitu hafal strukturnya tapi kita selesaikan. Mohon semua pihak bersabar, kita akan bantu selesaikan,” tuturnya.

Kepala LIPI Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa reorganisasi tersebut sebenarnya bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung. Sehingga pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. “Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan,” ungkapnya sambil menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menpan-RB untuk membentuk tim penyelaras.

Dia berharap adanya tim tersebut dapat segera menuntaskan persoalan di internal LIPI. “Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan,” janjinya.

Lebih lanjut Laksana juga menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. Menurutnya yang dilakukannya hanya melakukan redistribusi pegawai. Dia mengakui konsekuensi dari reorganisasi adalah terjadi impassing sejumlah jabatan administratif (eselon II) menjadi jabatan fungsional. “Tidak benar ada pemecatan PNS. Jadi yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung,” akunya.

Perlu Dengar Profesor Riset LIPI

Dihubungi terpisah, Profesor Riset bidang Sejarah dan Politik LIPI Asvi Warman Adam menuturkan bahwa Menpan-RB memanggil kepala LIPI karena adanya kekisruhan di internal akibat kebijakan tentang reorganisasi dan redistribusi yang menimbulkan keresahan para peneliti dan staf administrasi. Karena itu, Menpan-RB juga perlu mendengarkan pandangan dari para profesor riset atau peneliti senior LIPI terkait masalah ini.

“Sebaiknya Menpan mendengar juga informasi dari prof riset atau peneliti senior karena yang disampaikan kepala LIPI hanya pengulangan yang sudah disampaikan kepada kami. Kami sudah minta waktu kepada Menpa-RB. Semoga dalam waktu dekat (akan ada pertemuan),” kata Asvi saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Asvi menilai, sejak awal kepala LIPI sudah mengambil tindakan sendiri. Sementara, dalam tradisinya segala keputusan penting yang diambil Kepala LIPI diputuskan secara berembug dengan G7 yang terdiri dari Wakil Kepala LIPI, 5 Deputi dan Inspektorat LIPI. Tapi, tradisi ini tidak dilakukan.

Menurut Asvi, pada dasarnya persoalan ini sudah diupayakan untuk diselesaiakn secara internal dengan adanya pertemuan pada 8 Februari lalu antara Kepala LIPI dengan lima prof riset dan peneliti di Widya Graha LIPI, Jakarta.

Dan kepala LIPI sudah menandatangani kesepakatan moratorium reorganisasi dan redistribusi sampai Mei 2019, selanjutnya ada tim yang akan mengevaluasi. “Tapi Kepala LIPI melanggar kesepakatan ini yang dia tandangani di atas meterai. Redistribusi masih diperintahkan berjalan oleh Sekretaris Utama LIPI,” bebernya.

Menurut Asvi, kasus ini sebetulnya persoalan nasional dan kebangsaan. “LIPI unit di Ambon, Tual, Merauke. Kalau unit itu ditutup LIPI kehilangan mata dan telinga di tempat strategis di Indonesia.

Kalau KBR Kebun Raya Bogir dicabut fungsi penelitiannya maka hanya objek wisata yang bisa diambil alih oleh Pemda Bogor. KBR sebagai pusat penelituan sudah ada sejak zaman Kolonial dan sangat preatisius dan diakui internasional,” tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3984 seconds (0.1#10.140)