Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian Kukuhkan 4 Profesor Riset
Selasa, 12 September 2023 - 19:22 WIB
loading...
Wakil Kepala (Waka) Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Amarulla Octavian memimpin Sidang Terbuka Pengukuhan empat Peneliti Ahli Utama sebagai Profesor Riset. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala (Waka) Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Amarulla Octavian bersama Majelis Profesor Riset BRIN memimpin Sidang Terbuka Pengukuhan empat Peneliti Ahli Utama sebagai Profesor Riset. pengukuhan tersebut digelar di Gedung Auditorium, Kawasan Sains Gatot Subroto.
Hadir para pimpinan Madya dan Pratama BRIN, para Profesor dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Nusa Mandiri, Universitas Pamulang, para pimpinan organisasi riset, pusat riset, dan para peneliti-perekayasa.
Melalui proses akademik yang cukup lama dan komprehensif, Majelis Profesor Riset BRIN berhasil melaksanakan tugas promosi empat Peneliti Ahli Utama yang dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan basis hard science dan social science.
Baca juga: Buka Pertemuan Pakar Nuklir Dunia, Waka BRIN: Wujudkan Indonesia Emas 2045
Keempat Profesor Riset tersebut yakni, Pertama Prof. Dr. Ferhat Aziz, M. Sc., peneliti ahli utama Ilmu Teknik Nuklir bidang Aplikasi Energi Nuklir kepakaran Teknologi Reaktor Nuklir; Kedua, Prof. Dr.Eng. Hilman Ferdinandus Pardede, S.T., M.Eng., peneliti ahli utama Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi bidang Informatika kepakaran Pengolahan Sinyal Multimedia dan Kecerdasan Artifisial.
Ketiga, Prof. Dr. Cynthia Henny, M. Sc., peneliti ahli utama Ilmu Lingkungan bidang Limnologi kepakaran Biogeokimia Danau; Keempat, Prof. Dr. Ir. Bambang Sayaka, M. Sc., peneliti ahli utama Ilmu Pertanian bidang Ekonomi Pertanian kepakaran Industri Benih.
Menurut Octavian, legalitas Profesor Riset diamanatkan dalam Kepmen PAN dan RB Nomor. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Permen PAN dan RB Nomor.34 Tahun 2018. ”Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset atas capaian kerjanya berjenjang mulai dari prestasi sebagai Peneliti Ahli Pratama, Peneliti Ahli Muda, Peneliti Ahli Madya, hingga Peneliti Ahli Utama,” ucapnya, Selasa (12/9/2023).
Hadir para pimpinan Madya dan Pratama BRIN, para Profesor dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Nusa Mandiri, Universitas Pamulang, para pimpinan organisasi riset, pusat riset, dan para peneliti-perekayasa.
Melalui proses akademik yang cukup lama dan komprehensif, Majelis Profesor Riset BRIN berhasil melaksanakan tugas promosi empat Peneliti Ahli Utama yang dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan basis hard science dan social science.
Baca juga: Buka Pertemuan Pakar Nuklir Dunia, Waka BRIN: Wujudkan Indonesia Emas 2045
Keempat Profesor Riset tersebut yakni, Pertama Prof. Dr. Ferhat Aziz, M. Sc., peneliti ahli utama Ilmu Teknik Nuklir bidang Aplikasi Energi Nuklir kepakaran Teknologi Reaktor Nuklir; Kedua, Prof. Dr.Eng. Hilman Ferdinandus Pardede, S.T., M.Eng., peneliti ahli utama Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi bidang Informatika kepakaran Pengolahan Sinyal Multimedia dan Kecerdasan Artifisial.
Ketiga, Prof. Dr. Cynthia Henny, M. Sc., peneliti ahli utama Ilmu Lingkungan bidang Limnologi kepakaran Biogeokimia Danau; Keempat, Prof. Dr. Ir. Bambang Sayaka, M. Sc., peneliti ahli utama Ilmu Pertanian bidang Ekonomi Pertanian kepakaran Industri Benih.
Menurut Octavian, legalitas Profesor Riset diamanatkan dalam Kepmen PAN dan RB Nomor. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Permen PAN dan RB Nomor.34 Tahun 2018. ”Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset atas capaian kerjanya berjenjang mulai dari prestasi sebagai Peneliti Ahli Pratama, Peneliti Ahli Muda, Peneliti Ahli Madya, hingga Peneliti Ahli Utama,” ucapnya, Selasa (12/9/2023).
Lihat Juga :