Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan KPK
Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," ujar Ali.
Dia menambahkan, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat. "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.
Terkait TPPU SYL, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu. Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.
SYL beserta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Dia menambahkan, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat. "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.
Terkait TPPU SYL, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu. Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.
SYL beserta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(rca)
Lihat Juga :