Gerindra Ingatkan KAMI Tidak Kebablasan Suarakan Pendapat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra , Sufmi Dasco Ahmad menghargai deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat dan juga mantan pejabat negara di Tugu Proklamasi pada Selasa (18/8) siang kemarin. Diketahui bahwa KAMI ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap kinerja penyelenggara negara.
Namun, Dasco juga mengingatkan agar KAMI ini tidak kebablasan dalam menyuarakan pendapatnya yang memang hak itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). (Baca juga: Akun Twitter Din Syamsuddin Dibajak, Fadli Zon: Rusak Demokrasi)
“Saya pikir begini bahwa hak mengemukakan pendapat itu memang dijamin oleh undang-undang asal tidak kebablasan, kan gitu,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mengingatkan agar apa yang dilakukan KAMI harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jika itu dipenuhi, dia mempersilakan para tokoh masyarakat untuk menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah karena, menyampaikan hak dan pendapat dijamin oleh konstitusi.
“Nah sepanjang itu sesuai dengan koridor yang berlaku, saya pikir silakan silakan aja para tokoh masyarakat untuk kemudian membuat kritik membangun terhadap pemerintah,” jelasnya.
“Dan kami pikir hal yang dijamin oleh undang-undang itu bisa saja dilaksanakan tetapi, dengan koridor dan parameter tertentu,” sambung mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, KAMI mendeklarasikan 8 poin maklumat yang ditujukan kepada pemerintah, MPR, DPR dan DPD yang berkaitan dengan berbagai bidang. Di antaranya, ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, HAM dan sumber daya alam. (Baca juga: Soal Deklarasi dan Maklumat KAMI, Begini Komentar PPP)
“Maklumat Menyelamatkan Indonesia sudah kami sepakati oleh para deklarator. Memuat antara lain butir-butir keprihatinan kami terhadap kehidupan kebangsaan kita terakhir ini, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan HAM, termasuk sumber daya alam,” kata salah satu deklarator sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin kemarin.
Lihat Juga: Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
Namun, Dasco juga mengingatkan agar KAMI ini tidak kebablasan dalam menyuarakan pendapatnya yang memang hak itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). (Baca juga: Akun Twitter Din Syamsuddin Dibajak, Fadli Zon: Rusak Demokrasi)
“Saya pikir begini bahwa hak mengemukakan pendapat itu memang dijamin oleh undang-undang asal tidak kebablasan, kan gitu,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mengingatkan agar apa yang dilakukan KAMI harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jika itu dipenuhi, dia mempersilakan para tokoh masyarakat untuk menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah karena, menyampaikan hak dan pendapat dijamin oleh konstitusi.
“Nah sepanjang itu sesuai dengan koridor yang berlaku, saya pikir silakan silakan aja para tokoh masyarakat untuk kemudian membuat kritik membangun terhadap pemerintah,” jelasnya.
“Dan kami pikir hal yang dijamin oleh undang-undang itu bisa saja dilaksanakan tetapi, dengan koridor dan parameter tertentu,” sambung mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, KAMI mendeklarasikan 8 poin maklumat yang ditujukan kepada pemerintah, MPR, DPR dan DPD yang berkaitan dengan berbagai bidang. Di antaranya, ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, HAM dan sumber daya alam. (Baca juga: Soal Deklarasi dan Maklumat KAMI, Begini Komentar PPP)
“Maklumat Menyelamatkan Indonesia sudah kami sepakati oleh para deklarator. Memuat antara lain butir-butir keprihatinan kami terhadap kehidupan kebangsaan kita terakhir ini, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan HAM, termasuk sumber daya alam,” kata salah satu deklarator sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin kemarin.
Lihat Juga: Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
(kri)