Bakal Berlakukan KRIS, Menkes Pastikan Tak Ada Perubahan Iuran BPJS Kesehatan di 2024
Kamis, 16 Mei 2024 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang, kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ucap Budi.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS
Budi menilai, sistem KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki standar yang lebih baik. Budi mencontohkan, satu kamar saat ini ada yang diisi enam, delapan pasien. Sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat.
”Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.
Budi menambahkan, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta. "Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS
Budi menilai, sistem KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki standar yang lebih baik. Budi mencontohkan, satu kamar saat ini ada yang diisi enam, delapan pasien. Sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat.
”Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.
Budi menambahkan, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta. "Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :