Mengurai Benang Kusut Kecelakaan Bus Pariwisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
A A A


Hal mendesak yang tak boleh diabaikan adalah meningkatkan pengawasan oleh regulator, baik oleh Kementerian Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan di masing-masing pemerintah daerah. Pengawasan itu bukan berarti memperketat pelaksanaan study tour, sebagaimana dilakukan oleh Pemprov Jabar, setelah kejadian di Ciater. Yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah menjamin dan memastikan bahwa bus umum, bus pariwisata adalah sudah melalui uji kir yang memenuhi standar. Dan armada bus yang beroperasi adalah sudah aman digunakan.

Kementerian Perhubungan boleh saja mengimbau masyarakat agar kritis dalam memilih dan menggunakan bus pariwisata saat hendak berpariwisata. Namun imbauan ini terkesan ingin mengalihkan tanggung jawab sebagai regulator. Karena tugas regulator, Kemenhub harus melakukan pengawasan ketat terhadap keseluruhan perusahaan bus yang beroperasi, khususnya perusahaan bus kategori AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), termasuk bus pariwisata. Apalagi, menurut data Ditjen Darat Kemenhub, jumlah kendaraan bus pariwisata berjumlah 16.297 unit, namun yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multi Moda (SPIONAM) hanya 10.147 unit (62,26 persen), dan sisanya 6.150 (37,34 persen) tidak terdaftar di SPIONAM Ditjen Darat Kemenhub.

Dengan kata lain, patut diduga yang tidak terdaftar ini adalah armada bus bermasalah. Dan artinya tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan manakala digunakan oleh konsumen, sebagaimana bus yang mengalami kecelakaan di Ciater tersebut.



Sanksi keras juga sangat penting diberikan kepada perusahaan bus yang melakukan pelanggaran, baik saksi administrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Hingga kini belum pernah ada sanksi keras yang diberikan kepada perusahaan bus yang melakukan pelanggaran berat, seperti pencabutan izin operasi. Atau manajemennya diproses secara pidana. Jadi bukan hanya awak angkutan saja (khususnya pengemudi) yang dijadikan tumbal dalam kecelakaan tersebut.

Sanksi keras sangat penting untuk memberikan efek jera, dan untuk mendorong terwujudnya perusahaan angkutan yang aman, selamat, dan nyaman bagi penggunanya. Bukan malah sebaliknya, menjadi horor bagi penggunanya. Tugas dan tanggung jawab negara untuk mewujudkan perusahaan angkutan yang nyaman, aman, dan manusiawi bagi warga negaranya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
6 Jenazah Jemaah Umrah...
6 Jenazah Jemaah Umrah WNI Korban Kecelakaan Bus Dimakamkan di Saudi, Ini Nama-namanya
Kronologi Bus Jemaah...
Kronologi Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Jalan Madinah-Mekkah
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
Gapasdap Minta Tidak...
Gapasdap Minta Tidak Ada Kapal Ekpres dan Penurunan Tarif Angkutan Mudik Lebaran
Pelayanan Jembatan Timbang...
Pelayanan Jembatan Timbang Masih Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya
Bendum Demokrat Renville...
Bendum Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo
Kapolri: Angka Kecelakaan...
Kapolri: Angka Kecelakaan Liburan Nataru Turun
Rekomendasi
Kasus Pembunuhan Sadis...
Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan
Langgar Gencatan Senjata...
Langgar Gencatan Senjata Lebanon, Israel Bom Gedung di Beirut
Antrean Kendaraan Pemudik...
Antrean Kendaraan Pemudik di Pejagan-Prupuk Brebes Mengular hingga 6 Km
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
39 menit yang lalu
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
1 jam yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
2 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
3 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
4 jam yang lalu
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
4 jam yang lalu
Infografis
Bus Transjakarta Rute...
Bus Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Gratis 1 Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved