RI-Belanda Kerja Sama Peningkatan Kesetaraan Hukum

Senin, 11 Februari 2019 - 13:29 WIB
RI-Belanda Kerja Sama Peningkatan Kesetaraan Hukum
RI-Belanda Kerja Sama Peningkatan Kesetaraan Hukum
A A A
JAKARTA - Indonesia dan Belanda menjajaki kerja sama meningkatkan kesetaraan hukum bagi semua warga, termasuk kelompok yang rentan dan tidak mampu. Apalagi, Pemerintah Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang kurang mampu selama 2018.

“Pemerintah Indonesia mengeluarkan program bantuan hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima KORAN SINDO saat menghadiri pertemuan tingkat menteri di Den Haag, Belanda.

Yasonna mengatakan, dalam pertemuan membahas peluang dan tantangan mencapai akses keadilan untuk semua orang, termasuk tukar pengalaman dan praktik di negara dua belah pihak. Dia menyebut salah satu halangan terbesar mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum.

“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua. Meski pemerintah meningkatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp53 miliar untuk 2019 dari Rp48 miliar pada 2018, anggaran tersebut belum dapat memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Yasonna, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, dia telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bantuan hukum. “Dengan demikian, semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan. Selain itu, kami bekerja sama dengan organisasi advokat terkait pemberian bantuan hukum gratis (probono) seperti diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucapnya.

Kemenkumham juga mendorong komunitas membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia. Menkumham menyadari bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, undang-undang, regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua. Pemerintah bahkan memberikan penghargaan kepada desa-desa yang berhasil meningkatkan kesadaran hukum warganya.

Sementara itu, Kabag Humas, Kerja Sama, dan Tata Usaha Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Erna Priliasari mengungkapkan, saat ini ada 5.000 desa yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan Sadar Hukum dari 81.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. “Desa sadar hukum telah lama dilaksanakan sebagai program dari BPHN dan targetnya semua desa/kelurahan di Indonesia menjadi desa/kelurahan sadar hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam membangun desa sadar hukum menjadi upaya Kemenkumham membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan kualitas layanannya. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4847 seconds (0.1#10.140)