Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, IJTI: Yang Kita Bela Adalah Publik

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:57 WIB
loading...
Tolak Draf Revisi UU...
Ketua IJTI, Herik Kurniawan. Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak adanya pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Penolakan itu kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan bukan semata-mata demi kepentingan insan pers namun demi kebaikan masyarakat banyak.

"Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas bisa tertahan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan saat ini," kata Herik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Merespons atas draf revisi UU Penyiaran, kata Herik seluruh anggota IJTI yang tersebar di Indonesia, memiliki pandangan yang sama. Kalau mereka akan memperjuangkan hak publik dalam mendapatkan informasi yang kredibel.

"Semuanya (anggota IJTI) sepakat, kita berdiri di belakang publik, kita berdiri bersama publik, apa yang kita bela adalah supaya publik bisa mendapatkan informasi yang luas yang dalam dari sumber-sumber berita yang memang harus mereka dapatkan," katanya.



Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menyebut kalau pihaknya juga menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf revisi UU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul dalam revisi UU itu.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry.

Dia mengaku, telah dua periode menjadi bagian dewan pers. Selama ini dewan pers, kata dia selalu objektif dalam menyelesaikan sengeketa pers. Sebab dewan pers merupakan lembaga independen.

"Saya tahu betul bahwa penangan sengketa pers itu selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers ini dipilih oleh masyarakat pers ya kan," sambungnya.

Sementara, dalam draf revisi UU tersebut, nantinya sengeketa jurnalis atau pers akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu, akan terjadi nuansa politis, sebab KPI merupakan lembaga yang diawasi oleh DPR.

"Sementara kalau kita tahu, bukan apa ya, KPI ini kan fit and proper test di DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya. Kalau masih seperti ini pasalnya akan ada sengketa kewenangan. Nah ini yang menurut kami sebaiknya dicabut di dalam RUU itu," kata Hendry.

Adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal itu juga dianggap lucu oleh dia. Sebab jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

"Kalau ini sampai tidak ada, ya lucu ya, karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)