3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers
Rabu, 15 Mei 2024 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
Yadi juga membantah adanya dalih pasal larangan jurnalisme berkaitan dengan munculnya sebuah monopoli dalam penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi justru mengedepankan eksklusif.
"Ada yang berdalih ini ada yang monopoli ekslusif, loh di mana-mana jurnalisme investigasi itu ya sendiri-sendiri, ekslusif. Enggak mungkin kemudian Pak Yogi dari Kompas lagi investigasi kasus kemudian dia ngajak yang lain. Enggak mungkin, dia ingin eksklusif dong," pungkasnya.
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
Yadi juga membantah adanya dalih pasal larangan jurnalisme berkaitan dengan munculnya sebuah monopoli dalam penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi justru mengedepankan eksklusif.
"Ada yang berdalih ini ada yang monopoli ekslusif, loh di mana-mana jurnalisme investigasi itu ya sendiri-sendiri, ekslusif. Enggak mungkin kemudian Pak Yogi dari Kompas lagi investigasi kasus kemudian dia ngajak yang lain. Enggak mungkin, dia ingin eksklusif dong," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :