3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:32 WIB
loading...
3 Pasal Krusial di RUU...
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menolak draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dianggap mencekal kebebasan pers.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.

Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.

Baca juga: Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi

"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).

Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.

"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.

Yadi juga membantah adanya dalih pasal larangan jurnalisme berkaitan dengan munculnya sebuah monopoli dalam penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi justru mengedepankan eksklusif.

"Ada yang berdalih ini ada yang monopoli ekslusif, loh di mana-mana jurnalisme investigasi itu ya sendiri-sendiri, ekslusif. Enggak mungkin kemudian Pak Yogi dari Kompas lagi investigasi kasus kemudian dia ngajak yang lain. Enggak mungkin, dia ingin eksklusif dong," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Komdigi Susun Etika...
Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Rekomendasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Korea Utara Marah AS...
Korea Utara Marah AS Jual Rudal Canggih ke Korea Selatan, Menyebutnya Ekspor Perang
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved