KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim Jaksa menuntut agar Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim Jaksa menuntut agar Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
(kri)
Lihat Juga :