KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus TPPU SYL
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus TPPU. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Terbaru, tim penyidik KPK menyita satu mobil merk Mercedes Benz Sprinter milik SYL. "Senin (13/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Ia menjelaskan temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel. "Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," kata Ali.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," tambahnya.
Terbaru, tim penyidik KPK menyita satu mobil merk Mercedes Benz Sprinter milik SYL. "Senin (13/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Ia menjelaskan temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel. "Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," kata Ali.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," tambahnya.
(abd)
Lihat Juga :