Respons Humprey Djemat Soal Laporan Rommy Terkait Sengketa PPP

Rabu, 06 Februari 2019 - 17:04 WIB
Respons Humprey Djemat Soal Laporan Rommy Terkait Sengketa PPP
Respons Humprey Djemat Soal Laporan Rommy Terkait Sengketa PPP
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan informasi yang beredar perihal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) membuat laporan polisi terkait pengurus PPP versi Humprey Djemat dengan tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama dan jabatan, direspons PPP versi Muktamar Jakarta.

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, mempertanyakan langkah PPP kubu Romahurmuziy yang melaporkannya ke kepolisian.

Humphrey Djemat menilai, laporan ini berkaitan dengan pilpres 2019, di mana PPP kubu Humphrey mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara kubu Romahurmuziy atau Rommy mendukung paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin.

"Coba kalau kita dukung Jokowi, pasti enggak ada tuh laporan, pelaporan ini bentuk kriminalisai atau rekayasa hukum dengan menggunakan kekuasaan," kata Humphrey dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

(Baca juga: PPP Nilai Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz)

Humphrey menilai aneh, langkah Rommy yang baru melaporkannya sekarang. Padahal, konflik di PPP antara kubunya dan kubu Rommy sudah berjalan bertahun-tahun. Namun, selama ini kubu Rommy tak mempermasalahkan langkah kubunya menggunakan nama dan lambang PPP.

"Kenapa dulu tidak dilaporkan, dan baru sekarang dilaporkan. Karena dulu tidak ada pilpres, sekarang ada pilpres," ucap Humphrey.

Humphrey pun mengakui bahwa saat ini pihaknya tidak memegang Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai tanda kepengurusan PPP yang sah. Namun, Humphrey tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

"Putusan itu sudah final atau ikrah, namun Menkumham tak mau menjalankan dengan menerbitkan SK karena intervensi penguasa, jadi putusan mana yang lebih kuat putusan Menteri yang bisa berubah suatu saat atau keputusan mahkamah agung yang kita miliki," ucap Humphrey.

Humphrey menegaskan, telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi laporan Romahurmuziy. Melalui Pengacara Humphrey, Muara Karta mengatakan, sampai saat ini ia memang belum menerima surat dari kepolisian bahwa kliennya telah dilaporkan oleh Rommy.

Namun menurut dia, Rommy telah membuat pernyataan di media bahwa telah melaporkan kliennya atas tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama dan jabatan, atau penggunaan alamat kantor yang tidak sesuai undang-undang.

"Yang pasti kita telah menyiapkan apa-apa saja yang akan dilapotrkan jika memang kubu PPP Romy telah melaporkan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5250 seconds (0.1#10.140)