Tren Terus Positif, Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 13 Mei 2024 - 21:41 WIB
loading...
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sebaran sertifikasi tanah wakaf terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.
"Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).
Waryono menambahkan, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Harus Aman dari Gangguan Mafia
"Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.
"Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).
Waryono menambahkan, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Harus Aman dari Gangguan Mafia
"Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.
Lihat Juga :