Tim Prabowo-Sandi Sebut Masyarakat Awam Korban Utama Pasal Karet

Senin, 04 Februari 2019 - 18:18 WIB
Tim Prabowo-Sandi Sebut...
Tim Prabowo-Sandi Sebut Masyarakat Awam Korban Utama Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencatat, bahwa masyarakat awam pun menjadi korban utama dari pasal karet dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Maka itu, Prabowo-Sandi dipastikan akan merevisi UU ITE jika menjadi presiden dan wakil presiden RI di periode 2019-2024 nanti.

"Rata-rata masyarakat awam, misalnya dari riset yang dilakukan hampir 30% lebih korban dari undang-undang ITE, yang dipidanakan, yang dikriminalisasi, selalu masyarakat awam," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Dahnil melanjutkan, 8,2% dari kalangan aktivis, 6,5% dari kalangan pelajar dan mahasiswa, menjadi korban pasal karet UU ITE itu. "Dan karyawan-karyawan lain di bawah 10%," tutur mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah ini.

(Baca juga: Polisi Pastikan Pemanggilan Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi)

Sementara itu, pelapor utama dari UU ITE itu adalah pejabat negara, berdasarkan data yang dihimpun BPN Prabowo-Sandi.

"Jadi, pejabat publik yang kemudian merasa harkat dan martabatnya itu diganggu, kemudian merasa terganggu dengan kritik mereka bisa menggunakan undang-undang ITE untuk menjerat siapapun," ujarnya.

(Baca juga: Heboh Fiksi Rocky Gerung)

Sehingga, Prabowo-Sandi berkomitmen merevisi UU ITE itu. Salah satu korban dari pasal karet itu, kata dia, adalah Musisi Ahmad Dhani.

"Banyak pasal karet yang selalu digunakan adalah Pasal 27 Ayat 3 maupun Pasal 28 Ayat 2 ini selalu dikenakan terhadap Dhani kalau enggak salah Pasal 28 Ayat 2," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9119 seconds (0.1#10.140)