DPR Sebut RUU PKS Belum Diloloskan

Sabtu, 02 Februari 2019 - 12:09 WIB
DPR Sebut RUU PKS Belum...
DPR Sebut RUU PKS Belum Diloloskan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) belum diloloskan. Karena kata Saras, pembahasan RUU PKS pun belum dilakukan.

"Sampai saat ini belum ada bahasan pasal per pasal itu tidak belum ada, baru kami melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dimana kami masih mengumpulkan masukan-masukan," ujar Sarah dalam talkshow akhir pekan polemik oleh MNC Trijaya, dengan tema Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2019).

Sarah menjelaskan, saat ini masukan tersebur masih dikumpulkan masih diinventaris dan menjadi bahan pertimbangan dari setiap fraksi pada saat membuat Daftar inventaris masalah (DIM).

"Sehingga nanti ada pembahasan itu nanti ada dua tahap, pembahasannya adalah pembahasan fraksi di panitia kerja (Panja) DPR nya Panja Komisis VIII RUU penghapusan kekerasan seksual, baru nanti tahap keduanya pada saat ada pembahasan antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah," jelas Sarah.

"Jadi ada beberapa tahap yang saat ini belum dilakukam sehingga kalo misalkan membaca draft yang terakhir itu belum ada masukan dari fraksi-fraksi," sambungnya.

Dirinya memohon kepada semua pihak untuk dapat membedakan RUU dengan Perpu. Perpu kata Sarah, langsung diajukan oleh pemerintah dan hanya bisa ditolak atau di sepakati oleh DPR tidak bisa dirubah. Sedangkan RUU sampai ketok palu pun masih bisa terima masukan.

Selain itu, RUU PKS belum disahkan hingga saat ini karena juga masih ada draft RUU yang masih mandek yang belum disahkan.

"Jadi kita harus selesaikan RUU yang sudah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas terlebih dahulu sebelum dari RUU ini jadi itu yang harus saya jelaskan," jelasnya.

"Jadi kalo misalkan sekarang tiba tiba ada gerakan penolakan itu fine fine saja karena itu akan menjadi bahan untuk masukan nanti ada pada saat nanti pembahasan, jadi jangan langsung dikira bahwa draft itu hasil akhir padahal itu baru dratf," tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)