Kejari Jaksel Titipkan Penahanan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro

Kamis, 31 Januari 2019 - 16:28 WIB
Kejari Jaksel Titipkan Penahanan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro
Kejari Jaksel Titipkan Penahanan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro
A A A
JAKARTA - Meski sudah dinyatakan lengkap berkas kasus penyebaran berita hoaks, penahanan Ratna Sarumpaet dititipkan Kejari Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan Ratna dititipkan di Polda Metro Jaya terkait penahanannya karena sesuai permintaan pihak keluarga. Pasalnya, kondisi kesehatan Ratna lebih memungkinkannya dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertama memang Ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan ke penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama di sana dokumen yang disampaikan penyidik, Ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter di sana," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

(Baca juga: Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan )


Bukan hanya faktor kesehatan, tambahnya, faktor keamanan pun jadi alasan Ratna dititipkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang diajukan pihak keluarga dianggap masuk akal sehingga dikabulkan.

"Jadi yang penting kalau penahanan itu yang penting statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan disitu," katanya.

(Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Kesehatan Ratna Baik )


Rencananya Ratna akan dititipkan untuk ditahan hingga 20 hari ke depan. Saat kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya Ratna kembali didampingi anak keempatnya, Atiqah Hasiholan juga kuasa hukumnya, Insank Nasruddin.

Sama seperti saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dibawa kembali ke Polda Metro, Ratna tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan kondisinya sehat dan siap menghadapi persidangan.

"Sehat, siap (menghadapi persidangan)," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4879 seconds (0.1#10.140)