Apa Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek? Ini Penjelasannya!

Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
A A A
Pada jabatannya, posisi Kapolri ditempati seseorang berpangkat Jenderal Polisi atau bintang 4. Saat ini, jabatan Kapolri ditempati Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Lebih jauh, seorang Kapolri dalam tugasnya dibantu oleh Wakapolri. Posisinya dalam unsur pimpinan juga membawahi bagian lain seperti Unsur Pengawasan dan Pembantu Pimpinan, Unsur Pelaksana Tugas Pokok, Unsur Pendukung hingga Unsur Pelaksana Tingkat Kewilayahan.

2. Polda

Apa Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek? Ini Penjelasannya!

FOTO/DOK.POLRI

Pada struktur organisasi Polri, Kepolisian Daerah (Polda) berada di tingkat kewilayahan. Bagian ini menjadi satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri.

Pada operasinya, Polda adalah penyelenggara tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Membawahi Kepolisian Resor (Polres), terdapat tiga tipe Polda yang umum diketahui, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B.

Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi (Pati) berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Sementara Tipe B dipimpin Pati berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Saat ini, terdapat 34 Polda yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Polda Metro Jaya menjadi satu-satunya yang berstatus Tipe A-K atau A+, sementara sisanya masuk kategori A dan B.

Pada tampuk pimpinannya, Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Bertanggung jawab kepada Kapolri, Kapolda dalam tugasnya dibantu oleh Wakapolda.

3. Polres

Apa Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek? Ini Penjelasannya!

FOTO/DOK.iNews
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Rekomendasi
Bagaimana Perdamaian...
Bagaimana Perdamaian Iran dan AS Membentuk Arsitektur Timur Tengah yang Baru?
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Berita Terkini
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved