Sikap Dukungan PBB ke Capres, Yusril: DPP yang Berwenang Memutuskan

Minggu, 27 Januari 2019 - 20:24 WIB
Sikap Dukungan PBB ke Capres, Yusril: DPP yang Berwenang Memutuskan
Sikap Dukungan PBB ke Capres, Yusril: DPP yang Berwenang Memutuskan
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa yang berwenang memutuskan sikap dukungan partainya terkait Pilpres 2019 adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hal itu menanggapi munculnya isu puluhan caleg PBB yang mengatasnamakan diri Caleg Poros Makkah, mendukung Prabowo-Sandi.

"Tidak apa-apa. Yang jelas itu bukan kewenangan para caleg. Siapa yang menjadi caleg itu juga diputuskan oleh PBB sebagai organisasi sesuai tingkatannya," uajr Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Yusril menjelaskan, sesuai mekanisme organisasi PBB, caleg DPR RI diputuskan oleh DPP, DPRD Provinsi diputuskan DPW, sedangkan DPRD Kabupaten dan Kota diputuskan oleh DPC PBB. “Jadi tidak ada caleg PBB Poros Makkah atau Poros Madinah, juga tidak ada caleg Pass Lantang, karena bukan mereka yang memutuskan seseorang itu menjadi caleg,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, saat ini jumlah caleg PBB di DPR RI ada 497 orang. Sedangkan caleg PBB di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sekitar 14.500 orang. Secara keseluruhan, caleg PBB seluruh Tanah Air sekitar 15.000 orang. Karena itu, kata Yusril, DPP PBB mengetahui siapa saja para caleg yang menamakan Caleg Poros Mekkah itu yang jumlahnya hanya 80 orang.

Di Sumatera Utara misalnya, sebut Yusril, dari 668 caleg yang ada, ada 23 orang deklarasi dukung Prabowo-Sandi. Di Sumbar dari 536 caleg yang ada, yang deklarasi 30 orang. Di DKI Jakarta ada 140 caleg, yang dukung Prabowo-Sandi ada sekitar 26 orang. Jadi mayoritas caleg ikut keputusan DPP PBB.

Lebih jauh Yusril menjelaskan, keputusan memberikan dukungan politik kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin , bukanlah keputusan pribadi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, tetapi keputusan mayoritas Rapat Pleno DPP PBB tanggal 19 Januari 2019. (Baca juga: Rapat Pleno Putuskan PBB Dukung Jokowi-Ma'ruf Pilpres 2019)

Rapat Pleno menugaskan kepada Ketua Majelis Syuro MS Kaban, Ketua Umum DPP Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Mahkamah Partai Yasin Ardi untuk merumuskan kalimat-kalimat dukungan politis tersebut. Hasilnya kemudian disepakati sebagai Keputusan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PBB Eddy Wahyudin selaku Pimpinan Rapat Pleno.

Hasil rumusan yang dituangkan dalan Keputusan Rapat Pleno itu kemudian dituangkan lagi dalam Surat Keputusan DPP PBB yang ditandatangani oleh Ketum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor. “Jadi proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam AD dan ART PBB,” tegas Yusril.

Meski demikian, PBB akan menghargai dan menghormati apabila ada fungsionaris dan anggota partai yang berbeda pilihan dan dukungan selain dari yang telah diputuskan. Dengan catatan, ekspresi dari pilihan dan dukungan itu dilakukan secara pribadi-pribadi dan tidak melibatkan institusi partai.

"DPP PBB mengajak segenap fungsionaris, anggota dan simpatisan untuk saling menghormati. Perbedaan itu tidak boleh dilakukan dengan saling menyerang dan menjatuhkan. Semangat ukhuwwah Islamiyyah tetap harus dijunjung tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, sekelompok caleg PBB yang menamakan diri sebagai caleg Poros Mekkah, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka sebagian besar adalah caleg DKI Jakarta, Kalimantan, dan Jawa.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7942 seconds (0.1#10.140)