Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Adapun hasilnya, apabila aplikasi itu dinyatakan lulus asesmen maka bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus bakal dilakukan perbaikan.
Baca juga: Tilang ETLE Dikirim via WA, Korlantas: Dalam Tahap Uji Coba
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment, tidak lulus pen tes ini kita akan perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ucapnya.
Aan menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Pihak Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dilakukan melalui pengiriman pos. "(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap malalui kurir, ya pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.
Baca juga: Tilang ETLE Dikirim via WA, Korlantas: Dalam Tahap Uji Coba
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment, tidak lulus pen tes ini kita akan perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ucapnya.
Aan menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Pihak Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dilakukan melalui pengiriman pos. "(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap malalui kurir, ya pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.
(cip)
Lihat Juga :