Singgung Kasus Firli dan Lili Pintauli, ICW Minta Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Kamis, 09 Mei 2024 - 11:47 WIB
loading...
A A A
Terkait hal itu, Istana mengungkapkan, anggota Pansel Capim dan Dewas KPK akan berjumlah sembilan orang.

"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (9/5/2024).

Ari mengatakan nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat. "Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Pansel Capim dan Dewas KPK akan diumumkan pada bulan ini. Saat ini proses pembentukan masih berjalan. Namun, Ari tidak membeberkan secara rinci siapa saja calon-calon yang akan menjadi pansel pimpinan KPK tersebut.

"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari, Rabu 8 Mei 2024.

Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir tahun 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)