Bupati Mesuji Bungkam Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 25 Januari 2019 - 02:48 WIB
Bupati Mesuji Bungkam Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Bupati Mesuji Bungkam Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Bupati Mesuji Khamami bungkam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018.

Khamami keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.31 WIB, Jumat (25/1) dini hari. Dirinya nampak terdiam saat ditanyai para pewarta. Tak lama setelah Mesuji keluar, tersangka lainya pun menyusul masuk ke mobil tahanan KPK dan memilih diam.

Selain Khamami KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.

Diduga Sibron, memberikan uang sebesar Rp 1,28 miliar kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dati total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Diduga fee tersebut merupakan pembayaran atas 4 proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Sobrin. Satu proyek bersumber dari APBD 2018, yang dikerjakan PT JPN berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai Rp 9,2 miliar. Lalu tiga proyek bersumber dari APBD-P 2018, dimana satu proyek dikerjakan oleh PT JPN berupa pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar.
Dan dua proyek yang dikerjakan PT SP berupa pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp 1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas- muara tenang) senilai Rp1,23 miliar. "Diduga fee proyek diserahkan kepada Taufik adik Bupati, dan digunakan untuk kepentingan Bupati," jelasnya.

Diduga sebagai pihak penerima yakni Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan diduga sebagai pihak pemberi yakni Sobrin dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)