Enam Penyelundup 20. 272 Pil Ekstasi lewat Kantor Pos Pasar Baru Jadi Tersangka
Rabu, 08 Mei 2024 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penyelundupan pertama dilakukan dengan membungkus barang haram tersebut menggunakan 'car parts spesial for honda'. "Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration," ucapnya.
Baca juga: Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap usai mengirimkan sebanyak 2.013 butir ekstasi asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. "(Tersangka pada kasus kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap usai mengirimkan sebanyak 2.013 butir ekstasi asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. "(Tersangka pada kasus kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(cip)
Lihat Juga :