KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Rp1,28 Miliar

Kamis, 24 Januari 2019 - 21:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Rp1,28 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami (KHM) tersangka suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018. Hal ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (24/1) dini hari di Lampung.

"Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di kabupaten Mesuji," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.

Diduga Sibron memberikan uang sebesar Rp1,28 miliar kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dari total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria.

Diduga fee tersebut merupakan pembayaran atas 4 proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Sobrin. 1 proyek bersumber dari APBD 2018, yang dikerjakan PT JPN berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai Rp 9,2 miliar. (Baca juga: KPK Tangkap 11 Orang saat OTT di Lampung )

Lalu 3 proyek bersumber dari APBD-P 2018, dimana 1 proyek dikerjakan oleh PT JPN berupa pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar. Dan 2 proyek yang dikerjakan PT SP berupa pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp 1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas- muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada Taufik adik Bupati, dan digunakan untuk kepentingan Bupati," jelasnya. (Baca juga: Terjerat OTT, Bupati Mesuji Tiba di Gedung KPK )

Diduga sebagai pihak penerima yakni, Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan diduga sebagai pihak pemberi yakni Sobrin dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)