Yasonna Instruksikan Jajarannya Serius Cegah Covid-19 di Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginstruksikan jajarannya serius mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham secara virtual, Selasa (18/8/2020).
"Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di pusat, wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran. Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Seperti diberitakan, Kemenkumham menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia pada 12-21 Agustus 2020. Penutupan ini dilakukan setelah empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif Covid-19. (Baca juga: ASN Ditjen Imigrasi Positif Corona, Kantor Kemenkumham Ditutup Seminggu)
Yasonna mengatakan, klaster perkantoran belakangan semakin mengkhawatirkan. Untuk menghindari serta mencegah munculnya klaster perkantoran, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi dan pengaturan shift kerja serta mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH). "Mekanisme ini juga menjadi perhatian khusus di Kemenkumham dengan dikeluarkan Surat Sekjen perihal yang sama," ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.
Yasonna menegaskan, telah menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang baru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden, saya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan perintah Presiden yang pada pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan dan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucap Yasonna. (Baca juga: Positif Covid-19 Bertambah 1.673 Kasus, Berikut Sebaran di 34 Provinsi)
Pada sesi pengarahan tersebut, Yasonna menyampaikan delapan arahan khusus terkait penanggulangan penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Pertama, meminta seluruh fasilitas pelayanan publik dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar. "Terapkan penggunaan masker, berlakukan physical distancing di ruang tunggu, sediakan hand sanitizer, dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan," katanya.
Yasonna juga meminta agar rapid test dilakukan secara berkala setiap bulan bagi seluruh pegawai Kemenkumham sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. "Tidak ada salahnya juga melakukan rapid test secara mandiri bila ada pegawai yang merasakan indikasi terjangkit virus ini," kata Yasonna. (Baca juga: Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru Demi Cegah Penularan Corona di Lapas)
Ketiga, Yasonna memerintahkan agar dilakukan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif. Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut juga memerintahkan dilakukan tracing dan penyampaian informasi berjenjang terkait pegawai yang terjangkit Covid-19 serta pemberlakukan lockdown dan penyemprotan disinfektan pada gedung di mana ada pegawai yang positif terjangkit.
Selanjutnya, Yasonna meminta seluruh jajaran mengedepankan sistem kerja WFH, terutama kepada pegawai berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta. Ia juga meminta agar penggunaan informasi teknologi dalam pelayanan publik lebih dimaksimalkan dan dilakukannya revisi anggaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu padu dan bergotong royong. Ikut serta bersama jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini. Tetap bekerja dengan protokol Covid yang ketat. Saya berharap kita semua dapat terjaga dan tidak ada lagi yang terkena Covid-19. Tak lupa saya ingatkan untuk meningkatkan serapan anggaran agar uang bergulir di masyarakat sehingga ada uang konsumsi untuk mencoba meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Yasonna juga memberi penekanan khusus terkait pencegahan penularan di lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Supaya betul-betul diperhatikan dengan baik petugasnya, warga binaannya, narapidananya, hingga tahanannya. Di daerah-daerah tertentu yang masih tinggi tingkat penularan Covid-19, tetap menggunakan protokol kunjungan yang ketat, pakai mekanisme virtual melalui teleconference, supaya jangan terjadi nanti tamu membawa virus masuk ke dalam," katanya.
"Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di pusat, wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran. Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Seperti diberitakan, Kemenkumham menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia pada 12-21 Agustus 2020. Penutupan ini dilakukan setelah empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif Covid-19. (Baca juga: ASN Ditjen Imigrasi Positif Corona, Kantor Kemenkumham Ditutup Seminggu)
Yasonna mengatakan, klaster perkantoran belakangan semakin mengkhawatirkan. Untuk menghindari serta mencegah munculnya klaster perkantoran, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi dan pengaturan shift kerja serta mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH). "Mekanisme ini juga menjadi perhatian khusus di Kemenkumham dengan dikeluarkan Surat Sekjen perihal yang sama," ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.
Yasonna menegaskan, telah menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang baru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden, saya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan perintah Presiden yang pada pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan dan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucap Yasonna. (Baca juga: Positif Covid-19 Bertambah 1.673 Kasus, Berikut Sebaran di 34 Provinsi)
Pada sesi pengarahan tersebut, Yasonna menyampaikan delapan arahan khusus terkait penanggulangan penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Pertama, meminta seluruh fasilitas pelayanan publik dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar. "Terapkan penggunaan masker, berlakukan physical distancing di ruang tunggu, sediakan hand sanitizer, dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan," katanya.
Yasonna juga meminta agar rapid test dilakukan secara berkala setiap bulan bagi seluruh pegawai Kemenkumham sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. "Tidak ada salahnya juga melakukan rapid test secara mandiri bila ada pegawai yang merasakan indikasi terjangkit virus ini," kata Yasonna. (Baca juga: Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru Demi Cegah Penularan Corona di Lapas)
Ketiga, Yasonna memerintahkan agar dilakukan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif. Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut juga memerintahkan dilakukan tracing dan penyampaian informasi berjenjang terkait pegawai yang terjangkit Covid-19 serta pemberlakukan lockdown dan penyemprotan disinfektan pada gedung di mana ada pegawai yang positif terjangkit.
Selanjutnya, Yasonna meminta seluruh jajaran mengedepankan sistem kerja WFH, terutama kepada pegawai berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta. Ia juga meminta agar penggunaan informasi teknologi dalam pelayanan publik lebih dimaksimalkan dan dilakukannya revisi anggaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu padu dan bergotong royong. Ikut serta bersama jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini. Tetap bekerja dengan protokol Covid yang ketat. Saya berharap kita semua dapat terjaga dan tidak ada lagi yang terkena Covid-19. Tak lupa saya ingatkan untuk meningkatkan serapan anggaran agar uang bergulir di masyarakat sehingga ada uang konsumsi untuk mencoba meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Yasonna juga memberi penekanan khusus terkait pencegahan penularan di lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Supaya betul-betul diperhatikan dengan baik petugasnya, warga binaannya, narapidananya, hingga tahanannya. Di daerah-daerah tertentu yang masih tinggi tingkat penularan Covid-19, tetap menggunakan protokol kunjungan yang ketat, pakai mekanisme virtual melalui teleconference, supaya jangan terjadi nanti tamu membawa virus masuk ke dalam," katanya.
(cip)