Kalah dari Gibran, Almas Tak Akan Lanjutkan Gugatan
Jum'at, 03 Mei 2024 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Putusan itu dinilai Arif juga membuktikan, Almas dan Gibran tidak memiliki hubungan apa pun. Selain itu, proses gugatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi Almas.
"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apa pun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.
Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apa pun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.
Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
(maf)
Lihat Juga :