KPK Kembali Sita Aset Bupati Labuhanbatu, Digunakan Jadi Kantor Partai Nasdem

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:03 WIB
loading...
KPK Kembali Sita Aset...
KPK kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kali ini, aset yang disita berupa tanah dengan luas ratusan meter per segi dan diduga digunakan untuk Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Baca juga: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu, Nilainya Capai Rp15 Miliar

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

KPK Kembali Sita Aset Bupati Labuhanbatu, Digunakan Jadi Kantor Partai Nasdem

Dokumentasi KPK

Ali menjelaskan pihaknya juga memasang pemberitahuan telah dilakukan penyitaan melalui pemasangan plang sita. KPK juga mengantongi dugaan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," jelasnya.

"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, rumah mewah tersebut berlokasi di Kota Medan.

"Tim Penyidik, kemarin (25/4) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2024).

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," sambungnya.

Ali menyebutkan, pihaknya menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah. "Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.

Usai terjaring operasi senyap lembaga antirasuah, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 12 Januari 2024 pagi.

Setibanya di Kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Selain EAR, KPK juga menetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved