Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini Indikatornya

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:07 WIB
loading...
Ketidaknetralan ASN...
Ketidaknetralan ASN dalam pesta demokrasi pemilu maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto/Ilustrasi ASN/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi pemilu maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Pandangan ini disampaikan Najih dalam pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Lt.1 Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Pada tahun 2024 ini, bangsa Indonesia merayakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Presiden pada bulan Februari yang lalu, dan akan diikuti dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November," ujar Najih.

Ombudsman kata Najih mengganggap penting, untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan dalam seleksi CASN maupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Bukan tidak mungkin kepentingan kelompok tertentu akan dikedepankan untuk menetapkan kriteria tertentu dalam seleksi CASN. Begitu juga dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pemilu

Adanya tren peningkatan pelibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses penggiringan ASN maupun massa untuk memilih dan/atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu kata Najih dapat menyebabkan terganggunya pelayanan publik kepada masyarakat itu sendiri.

Ombudsman disebut Najih, telah mengidentifikasi gangguan pelayanan publik yang disebabkan oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara di antaranya: penyaluran Bantuan Sosial yang diskriminatif baik pencabutan kepesertaan atau penambahan peserta yang tidak sesuai prosedur.

Kemudian pemindahan jabatan/mutasi termasuk promosi dan/atau demosi yang tidak sesuai dengan ketentuan manajemen dan meritokrasi ASN; dan perilaku intimidatif oleh Pejabat yang lebih tinggi kepada ASN yang berada dalam subordinasi dan/atau P3K di lingkungan kerja.

"Ombudsman RI mengganggap penting untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," jelas Najih.

Ia berharap dengan adanya komitmen untuk mengawasi dalam instrumen yang tepat, seperti ditetapkannya Surat Edaran pedoman pengawasan di bagian Kepegawaian dan juga adanya edaran di kantor Pemerintah Daerah.

"Hal ini penting agar mekanisme pengawasan berjalan secara optimal," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved