Luhut Pandjaitan Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Christina Aryani Dorong Revisi Undang-undangnya

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:02 WIB
loading...
Luhut Pandjaitan Tawarkan...
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons positif pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons positif pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Christina mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Saat ini UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu memberikan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran (salah satu orang tuanya adalah warga negara asing) sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, untuk proses pemilihan ini, undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun, atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun. “Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional, ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” jelasnya.

Baca juga: Christina Aryani Kaget Sekaligus Bangga Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Awards

Dia mengungkapkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran. “Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata Christina.

Dia menambahkan, revisi UU Kewarganegaraan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI. Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan,” katanya.

Dia mengatakan, tentunya insentif yang bisa diterima dari bekerja di luar negeri dan di dalam negeri saat ini belumlah seimbang. “Namun dari penelusuran kami, ada cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau berbuat lebih untuk Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan tadi, salah satunya ekonomi,” imbuhnya.

Dia berpendapat, keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dari penerapan kewarganegaraan ganda adalah mencegah fenomena brain drain. Dia melanjutkan, Indonesia akan tetap memiliki resources sumber daya manusia (SDM) bertalenta yang tentunya dibutuhkan kontribusinya untuk mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi (melalui investasi dan lain-lain) juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Purbaya Tak Saling Sapa...
Purbaya Tak Saling Sapa dengan Luhut di Sidang Kabinet: Kan Jauh Berapa Kursi
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
George Clooney dan Keluarga...
George Clooney dan Keluarga Sah jadi Warga Prancis: Saya Khawatir Membesarkan Anak di LA
Rekomendasi
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Berita Terkini
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved