Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Kamis, 02 Mei 2024 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Gayus menuturkan, pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diketahui menerima pendaftaran Gibran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) namun masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambungnya.
Pihaknya mengajukan hal gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambungnya.
Pihaknya mengajukan hal gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.
(maf)
Lihat Juga :