Perlu Upaya Ekstra Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian

Jum'at, 11 Januari 2019 - 13:55 WIB
Perlu Upaya Ekstra Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian
Perlu Upaya Ekstra Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Penyebaran kabar bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Bahkan menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), hoaks dan ujaran kebencian semakin merajalela, bahkan cenderung liar.

Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) sebenarnya sudah cukup untuk menjerat para pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Namun itu ternyata tidak lantas menimbulkan efek jera.

“Hoaks dan ujaran kebencian menjelang Pilpres 2019 memang merajalela. Mungkin ini akibat masih belum maksimalnya penegakan hukum di Indonesia. Memang sudah ada UU ITE, tetapi itu akan lebih berkualitas dan mengena bila sinergitas trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) diperkuat dalam bentuk kebijakan hukum sesuai fungsi kelembagaan masing-masing,” ungkap praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono, di Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

Dia melanjutkan, UU ITE dan UU lainnya terkait dengan penanggulangan hoaks dan ujaran kebencian tidak akan berarti jika politik hukum atau legal policy dalam penegakan hukum tidak dibarengi dengan keberanian dan kemampuan memberi ruang lebih luas dengan mengedepankan teori yang bersifat diskresioner atau kebebasan mengambil keputusan sendiri.

Hal ini dikatakan Suhardi yang kadang membuat penegakan hukum terkait hoaks dan ujaran kebencian menjadi tidak maksimal.

Menurut dia, hoaks dan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi tidak mungkin diberantas dengan mudah melalui penegakan hukum.Hal tersebut, kata dia, disebabkan derasnya arus penyebaran hoaks yang begitu mudah di era teknologi yang berkembang pesat. Akibatnya aparat penegak hukum cukup kewalahan mengangkat seluruh kasus hoaks ke ranah penegakkan hukum.
Alhasil, kebijakan dalam penegakan hukum yang dipilih kepolisian adalah memilih dan memilah secara subjektif yang dipandang mendesak untuk melindungi kepentingan umum.

“Jika kebijakan legislasi nasional secara spesifik dan proporsional serius diarahkan untuk menanggulangi hoaks, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah pada ujaran kebencian dapat dibendung secara signifikan,” ungkap Suhardi.

Di Indonesia, lanjut Suhardi, sedang terjadi masa transisi menuju cita hukum ideal yang berkeadilan dalam mekanisme sistem politik demokrasi liberal.

“Harapan saya dalam rangka mencapai cita ideal tersebut kerangka dasarnya terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum, filosofisnya harus ditata kembali (restorasi), dengan menggunakan instrumen kebijakan legislasi nasional. Jika tidak segera dilakukan maka hukum di Indonesia akan senantiasa kesulitan dalam mencapai cita ideal tersebut,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3820 seconds (0.1#10.140)