KPU Disentil Hakim Konstitusi: Sejak Sidang Pilpres, Enggak Serius
Kamis, 02 Mei 2024 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Arief pun bertanya tentang kehadiran Kuasa Hukum dari KPU daerah Ogan Komering Ilir maupun Lahat. “Berati kalau begitu kuasa hukum yang menjawab kan? Siapa kuasa hukumnya. Untuk merespon persoalan ini siapa kuasa hukum yang ditugaskan, siapa? KPU Lahat atau KPU Ogan Komering enggak hadir?”
“Belum hadir,” kata Kuasa Hukum KPU.
Arief pun meminta agar masalah ini direspons dengan baik oleh KPU. “Ya udah nanti direspons ya. Yang betul, yang serius gitu ya, ini persoalan penting, persoalan serius ini, penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih, hak konstitusional para caleg, harus diselesaikan secara baik-baiknya ya.”
Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya menyelesaikan sengketa pemilu dengan baik. Sehingga, jangan sampai dinodai dengan ketidakseriusan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius ini ya. Ini juga menjadi perhatian semua orang ini ya. Negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasar Pancasila, semuanya harus serius,” imbuhnya.
“Pasal 22 mengamanatkan Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik. Jadi itu harus jadi catatan kita ya. Sekali lagi nanti minta tolong direspons,” pungkasnya.
“Belum hadir,” kata Kuasa Hukum KPU.
Arief pun meminta agar masalah ini direspons dengan baik oleh KPU. “Ya udah nanti direspons ya. Yang betul, yang serius gitu ya, ini persoalan penting, persoalan serius ini, penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih, hak konstitusional para caleg, harus diselesaikan secara baik-baiknya ya.”
Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya menyelesaikan sengketa pemilu dengan baik. Sehingga, jangan sampai dinodai dengan ketidakseriusan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius ini ya. Ini juga menjadi perhatian semua orang ini ya. Negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasar Pancasila, semuanya harus serius,” imbuhnya.
“Pasal 22 mengamanatkan Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik. Jadi itu harus jadi catatan kita ya. Sekali lagi nanti minta tolong direspons,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :