KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Senin, 29 April 2024 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.



Majelis Hakim juga memvonis Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau Rp4,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)