KPK Putuskan Ingin Terlibat di Pembahasan Materi Debat Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para panelis, pakar atau ahli yang diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menindaklanjuti usulan dari KPU yang intinya meminta kesediaan Pimpinan KPK untuk menjadi Tim Panelis/Pakar/Ahli pada debat ke-1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2019.
"Setelah kami pertimbangkan, untuk memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tentu saja agar komitmen pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
"Terutama para calon pemimpin Indonesia ke depan, KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para Panelis, Pakar atau ahli yang diundang oleh KPU-RI," tambahnya.
Sehingga menurut Febri, di rapat-rapat tersebut, pihaknya dapat menyampaikan poin-poin krusial yang perlu dibahas dan dimintakan pendapatnya pada para pasangan calon (Paslon).
Namun, terkait dengan apakah KPK akan hadir atau tidak hadir pada kegiatan debat pada tanggal 17 Januari 2019, Febri menyebut pihaknya masih mempertimbangkan dengan melihat aspek risiko independensi kelembagaan dan posisi sebagai institusi penegak hukum.
"Jadi, sejauh ini keputusannya, KPK akan ikut secara substansi menyusun bersama materi debat dengan panelis dan pakar lain, namun belum memutuskan apakah akan hadir dalam kegiatan debat tersebut karena berbagai pertimbangan," jelas Febri.
Selain itu, KPK berharap kepada semua pihak untuk bisa mendukung proses penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti, agar kedepan Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang sebaik-baiknya berdasarkan keinginan rakyat yang memilih.
"Yang paling utama bagi kami adalah, harapan agar Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD dan DPRD yang terpilih menyadari bersama tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil di Indonesia," pungkasnya.
Hal ini menindaklanjuti usulan dari KPU yang intinya meminta kesediaan Pimpinan KPK untuk menjadi Tim Panelis/Pakar/Ahli pada debat ke-1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2019.
"Setelah kami pertimbangkan, untuk memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tentu saja agar komitmen pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
"Terutama para calon pemimpin Indonesia ke depan, KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para Panelis, Pakar atau ahli yang diundang oleh KPU-RI," tambahnya.
Sehingga menurut Febri, di rapat-rapat tersebut, pihaknya dapat menyampaikan poin-poin krusial yang perlu dibahas dan dimintakan pendapatnya pada para pasangan calon (Paslon).
Namun, terkait dengan apakah KPK akan hadir atau tidak hadir pada kegiatan debat pada tanggal 17 Januari 2019, Febri menyebut pihaknya masih mempertimbangkan dengan melihat aspek risiko independensi kelembagaan dan posisi sebagai institusi penegak hukum.
"Jadi, sejauh ini keputusannya, KPK akan ikut secara substansi menyusun bersama materi debat dengan panelis dan pakar lain, namun belum memutuskan apakah akan hadir dalam kegiatan debat tersebut karena berbagai pertimbangan," jelas Febri.
Selain itu, KPK berharap kepada semua pihak untuk bisa mendukung proses penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti, agar kedepan Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang sebaik-baiknya berdasarkan keinginan rakyat yang memilih.
"Yang paling utama bagi kami adalah, harapan agar Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD dan DPRD yang terpilih menyadari bersama tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil di Indonesia," pungkasnya.
(maf)