KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan
Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35 WIB
loading...
KPK mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hengki jadi tersangka otak dari terstrukturnya pungli Rutan KPK. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK . Hengki jadi tersangka “otak” dari terstrukturnya pungli Rutan KPK.
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).
Kini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
Meski demikian, KPK tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Percaya KPK tetap akan memproses sesuai ketentuan berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).
Kini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
Meski demikian, KPK tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Percaya KPK tetap akan memproses sesuai ketentuan berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
Lihat Juga :