KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35 WIB
loading...
KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan
KPK mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hengki jadi tersangka otak dari terstrukturnya pungli Rutan KPK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK . Hengki jadi tersangka “otak” dari terstrukturnya pungli Rutan KPK.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Kini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.



Meski demikian, KPK tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Percaya KPK tetap akan memproses sesuai ketentuan berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.

KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan. Namun, Tanak enggan menyebutkan siapa lagi pihak yang sudah ditetapkan tersangka selain Hengki.

Terungkapnya Hengki sebagai “otak” pungli di Rutan KPK disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Awalnya, Tumpak mengatakan Hengki merupakan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).

Hengki pernah menjabat koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan KPK. Saat ini, Hengki bertugas di Pemprov DKI Jakarta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)