Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengamini adanya pimpinan KPK yang melaporkan anggota Dewas ke Dewas.
"Betul," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perihal siapa yang dilaporkan itu, Albertina menyebutkan dirinya lah yang dilaporkan oleh Ghufron. "Saya yang dilaporkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. "Iya benar," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang dia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang dia laporkan.
Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. "Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dia buat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
"Betul," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perihal siapa yang dilaporkan itu, Albertina menyebutkan dirinya lah yang dilaporkan oleh Ghufron. "Saya yang dilaporkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. "Iya benar," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang dia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang dia laporkan.
Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. "Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dia buat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
(cip)