Sita 53 Ekskavator, 5 Smelter, dan 2 Bulldozer di Kasus Timah, Kejagung: Kejahatan Serius
Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB
loading...
Tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menyita 53 ekskavator, lima smelter, dan dua bulldozer dalam kasus korupsi timah. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan sangat masif melakukan asset tracing. Hingga saat ini penyidik telah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, penyitaan dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun, proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
“Hari ini kita kumpulkan stakeholders terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” kata Febri, Selasa (23/4/2024).
Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, penyitaan dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun, proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
“Hari ini kita kumpulkan stakeholders terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” kata Febri, Selasa (23/4/2024).
Lihat Juga :