Pahala Nainggolan Enggak Setuju Prabowo Tiru Jokowi Setor Nama Calon Menteri ke KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tidak setuju Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menyerahkan nama-nama calon menteri ke lembaganya. Diketahui, penyetoran nama-nama calon menteri ke KPK pernah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, nama-nama tersebut diberikan penilaian dengan tiga kategori menggunakan stabilo, yakni merah, kuning, dan hijau. "Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan," kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, penilaian tersebut sangat berdampak terhadap karier seseorang. Menurutnya, jika seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya dilakukan tindakan tegas.
"Zalim loh orang distabilo-stabilo, kalau terbukti ambil (tangkap), ini menurut saya," ujarnya.
"Kalau emang ada bukti ambil jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya," sambungnya.
Pahala melanjutkan, jika hal tersebut dibahas di level pimpinan, ia akan menolak usulan tersebut. "Tapi kalau pun ada saya di ratas (rapat terbatas) bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tapi kan ini pidana salah atau ngga. Dengan stabilo artinya anda bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya," ucapnya.
Kemudian, nama-nama tersebut diberikan penilaian dengan tiga kategori menggunakan stabilo, yakni merah, kuning, dan hijau. "Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan," kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, penilaian tersebut sangat berdampak terhadap karier seseorang. Menurutnya, jika seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya dilakukan tindakan tegas.
"Zalim loh orang distabilo-stabilo, kalau terbukti ambil (tangkap), ini menurut saya," ujarnya.
"Kalau emang ada bukti ambil jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya," sambungnya.
Pahala melanjutkan, jika hal tersebut dibahas di level pimpinan, ia akan menolak usulan tersebut. "Tapi kalau pun ada saya di ratas (rapat terbatas) bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tapi kan ini pidana salah atau ngga. Dengan stabilo artinya anda bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya," ucapnya.
(rca)