KH Ma'ruf Sebut Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama

Rabu, 19 Desember 2018 - 22:37 WIB
KH Maruf Sebut Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama
KH Ma'ruf Sebut Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin ikut berkomentar terkait penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Bahar bin Smith tadi malam. Habib Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Meski kubu Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menganggap penahanan terhadap Habib Bahar dianggap kriminalisasi terhadap ulama, Ketua Umum MUI itu menganggap sebaliknya.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Kiai Ma'ruf di sela silaturahminya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Rabu (19/12/2018).

Kiai Ma'ruf menilai dalam proses penegakan hukum maka tak memandang latar belakang sosial seseorang. Menurutnya, siapa pun akan dikenai pasal pidana jika memenuhi alat bukti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," ujar Kiai Ma'ruf.

Abah sapaan akrabnya pun menilai bahwa proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Dalam artian, sama sekali tak benar bila Rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.

"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambah mantan Rais Aam PBNU itu.

Diketahui, Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12) malam. Penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian oleh Fadli Zon, keputusan Kepolisian melakukan penahanan itu disebut sebagai kriminalisasi ulama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6252 seconds (0.1#10.140)