MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk

Senin, 22 April 2024 - 13:44 WIB
loading...
MK Tolak Seluruh Gugatan...
Capres Anies Baswedan tersenyum saat hakim MK memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Terkait putusan itu, calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum tipis sembari mengangguk-angguk.

Dari pantauan, di ruang sidang MK Anies terlihat hanya tersenyum tipis sambil mengangguk mendengarkam putusan yang menolak seluruhnya gugatan yang pihaknya layangkan. Sementara itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak merespons apa pun. Dia hanya fokus mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin di antaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, cawapres nomor urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Anies Dorong Mahasiswa...
Anies Dorong Mahasiswa Kuasai AI: Itu Asisten, Jangan Jadi Substitute
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved