MK Perlu Berinovasi, Putusan Sengketa Pilpres 2024 Harus Cakup 3 Hal Ini

Minggu, 21 April 2024 - 19:06 WIB
loading...
MK Perlu Berinovasi,...
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melakukan sebuah inovasi dalam memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Suparji Ahmad berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) perlu melakukan sebuah inovasi dalam memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Putusan yang diambil nantinya diharapkan mencakup 3 hal, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

"Karena menurut saya, dalam persidangan MK kali ini, itu berbeda dengan persidangan sebelumnya," kata Suparji dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (21/4/2024).

Suparji menjelaskan, jika merujuk nomenklaturnya, yakni PHPU, MK dalam putusannya akan berbicara tentang perolehan hasil. Namun, dalam persidangan-persidangan Pemilu sebelumnya ketika MK fokus pada hasil, itu dianggap sebagai Mahkamah Kalkulator.



Karena itu, Suparji sepakat putusan MK harus mengakomodasi hasil perolehan suara, tetapi pada sisi lain, MK juga mempertimbangkan nilai-nilai yang berpotensi berpengaruh terhadap hasil tersebut.

"Yang ini disajikan oleh 01 dan 03, penyajian-penyajian, narasi-narasi yang digunakan adalah kaitannya misalnya dengan soal bansos, soal nepotisme, dan sebagainya," ujarnya.

"Inilah tentunya urgensinya ke depan, saya setuju adanya sebuah inovasi bagaimana MK itu mengakomodir aspek formalitas dan aspek materiil, yang tidak saja bicara soal angka, tetapi bicara tentang juga bagaimana hal-hal yang berpotensi berpengaruh terhadap angka tadi itu," katanya.

Baca juga: Guru Besar UGM Kirim Pesan ke Hakim MK: Dengarkan Hati Nurani yang Paling Murni
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved