Kemerosotan Demokrasi Indonesia, Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan

Minggu, 21 April 2024 - 14:59 WIB
loading...
Kemerosotan Demokrasi Indonesia, Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan
Dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono membacakan orasi di Balairung, UGM, Minggu (21/4/2024). Foto: iNews Media/Yohanes Demo
A A A
YOGYAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono menyoroti turunnya demokrasi Indonesia akibat banyaknya kecurangan-kecurangan dalam proses pemilu yang justru dilakukan lembaga keadilan.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dua pilar lembaga keadilan cenderung digunakan untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan.



Dia menganggap lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dengan mengubah ketentuan batas usia sebagai contoh paling nyata kecurangan kekuasaan.

"MA dan MK dua pilar keadilan paling akhir cenderung tidak immune dengan kekuasaan dan kepentingan politik, karenanya digunakan untuk legitimasi kepentingan kekuasaan. Contoh yang paling jelas sudah di depan mata kita dalam penentuan usia cawapres," ujar Eddyono saat membacakan orasi dalam peringatan Hari Kartini di Balairung, UGM, Minggu (21/4/2024).

Dia turut mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia. Di era reformasi sekarang ini tidak serta-merta menghilangkan berbagai permasalahan penegakan hukum yang cenderung meminggirkan pihak lemah. Lebih-lebih sekarang ini praktik hukum yang korup dianggap sebagai hal normal.

"Apa yang terjadi dalam perdebatan Pemilu 2024 contoh yang sangat transparan terhadap bagaimana hukum digunakan secara sistematis dan menggunakan insitusi demokrasi (DPR) dalam pengesahan bansos yang digulirkan secara masif selama pemilu. Contoh legitimasi hukum oleh kekuasaan karena dana bansos tersebut seolah-olah sah dan legitimated," ungkapnya.

Dengan praktik kekuasaan yang dijalankan penuh problematika ini dapat berimplikasi besar terhadap penyelenggaraan kekuasaan kenegaraan yang tidak bertumpu pada kemaslahatan dan kesentosaan rakyat.

Dia berharap masih memiliki nalar bagi para hakim MK untuk meletakkan keputusannya pada konteks keadilan substantif daripada keadilan formal dalam proses sengketa pemilu yang hasilnya dibacakan besok, Senin (22/4/2024).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)