KPK Tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Jadi Tersangka

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:08 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Bupati Cianjur IRM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

Ketiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, dan kakak ipar Bupati Cianjur yakni Tubagus Chepy Sethiady. (Baca juga: Giliran Bupati Cianjur Kena OTT KPK)

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Akibat ulahnya, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9573 seconds (0.1#10.140)