Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Saja Misinya?
Jum'at, 19 April 2024 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri. Melihat penjelasan di bagian "Umum", disebutkan bahwa personel intelijen negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang profesional, objektif, dan netral.
Lebih jauh, BIN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka juga menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara lain seperti dari intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan Agung, hingga intelijen Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian. Saat ini, posisi Kepala BIN ditempati Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI merupakan sebuah lembaga yang menangani intelijen kemiliteran. Adapun komandonya berada di bawah Mabes TNI.
Pada operasinya, BAIS bertugas melakukan suplai analisis intelijen yang aktual serta perkiraan ke depan dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Melihat ke belakang, BAIS awalnya berasal dari Pusat Psikologi Angkatan Darat (PSiAD). Pada era Orde Baru (Orba), Dephankam mendirikan Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) yang diisi anggota-anggota PSiAD.
Sekitar 1980, Pusintelstrat dan Satgas Intel Kopkamtib dilebur menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Pada 1986, namanya berubah menjadi BAIS dan berdampak kepada restrukturisasi organisasi.
Sempat kembali menjadi BIA, namanya ditetapkan menjadi BAIS lagi setelah era Reformasi. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Badan Strategis TNI disebut BAIS TNI, tugasnya adalah menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lebih jauh, BIN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka juga menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara lain seperti dari intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan Agung, hingga intelijen Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian. Saat ini, posisi Kepala BIN ditempati Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
2. Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI merupakan sebuah lembaga yang menangani intelijen kemiliteran. Adapun komandonya berada di bawah Mabes TNI.
Pada operasinya, BAIS bertugas melakukan suplai analisis intelijen yang aktual serta perkiraan ke depan dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Melihat ke belakang, BAIS awalnya berasal dari Pusat Psikologi Angkatan Darat (PSiAD). Pada era Orde Baru (Orba), Dephankam mendirikan Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) yang diisi anggota-anggota PSiAD.
Sekitar 1980, Pusintelstrat dan Satgas Intel Kopkamtib dilebur menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Pada 1986, namanya berubah menjadi BAIS dan berdampak kepada restrukturisasi organisasi.
Sempat kembali menjadi BIA, namanya ditetapkan menjadi BAIS lagi setelah era Reformasi. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Badan Strategis TNI disebut BAIS TNI, tugasnya adalah menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lihat Juga :