Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Kamis, 18 April 2024 - 17:34 WIB
loading...
LKBH FKUI melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Ketua KPU Bilang Saksi dan Ahli Ganjar-Mahfud Tak Berkualitas, Ronny Talapessy Sindir Balik
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Ketua KPU Bilang Saksi dan Ahli Ganjar-Mahfud Tak Berkualitas, Ronny Talapessy Sindir Balik
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.