Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Kamis, 18 April 2024 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Baca juga: Deretan Tokoh Intelijen Legendaris Indonesia, Nomor 2 Jenderal Bintang 5
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.
Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat. Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Tokoh Intelijen Legendaris Indonesia, Nomor 2 Jenderal Bintang 5
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.
Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat. Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :