DPR Tetapkan Tujuh Nama Pimpinan Baru LPSK

Kamis, 06 Desember 2018 - 01:58 WIB
DPR Tetapkan Tujuh Nama...
DPR Tetapkan Tujuh Nama Pimpinan Baru LPSK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya memilih tujuh nama untuk memimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Ketujuh nama itu yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution, dan Susilaningtyas.

Dalam siaran pers LPSK mengungkapkan, sebelum pemilihan ketujuh nama pimpinan baru LPSK itu, Komisi III melakukan fit and proper test yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (4-5/12-2018). Kemudian melalui rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmon Mahesa, pada Rabu sore diumumkanlah komposisi ketujuh nama yang akan memimpin LPSK lima tahun ke depan.

Pada rapat itu, tampak hadir sejumlah anggota Komisi III DPR, antara lain Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Muhammad Syafei (F-Gerindra), Arsul Sani (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), Al Muzzammil Yusuf (F-PKS), Arteria Dahlan (F-PDIP), Nasir Djamil F-PKS), serta anggota Komisi III DPR lainnya yang mewakili fraksinya masing-masing.

Selanjutnya setelah terpilihnya ketujuh nama itu, sesuai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 13 Tahun 2006, nama-nama itu akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota LPSK Periode 2018-2023.

Pada rapat penentuan nama-nama pimpinan LPSK, sempat diwarnai debat antara anggota Komisi III, karena dari 14 calon pimpinan LPSK yang mengikuti fit and proper test, tidak memenuhi dua unsur (kejaksaan dan kemenkumham), seperti yang terkandung dalam Pasal 14 UU Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat”.

Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, hal itu bukanlah suatu keharusan. “Karena sebagian kami menerjemahkan itu adalah komposisi ideal, bukan keharusan,” jelas Sekjen PPP itu.

Dia menambahkan, kemungkinan tidak ada pelamar dari dua unsur dimaksud. “Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Mungkin saja pansel tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tidak ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya dari dua unsur itu,” kata Arsul setelah pembacaan tujuh nama terpilih.
(rhs)
Berita Terkait
Pemilihan Anggota DPD...
Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan Anggota LPSK
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved