Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Louhenapessy Dkk Disetor KPK ke Kas Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp8,2 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jumlah tersebut merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.
“Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara," kata Ali kepada wartawan.
Ali menuturkan, dengan disetorkannya uang tersebut, maka para terpidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti atas kasus mereka.
"KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan asset recovery," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jumlah tersebut merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.
“Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara," kata Ali kepada wartawan.
Ali menuturkan, dengan disetorkannya uang tersebut, maka para terpidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti atas kasus mereka.
"KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan asset recovery," ujarnya.
(rca)