Megawati Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Anies Baswedan: Indonesia Berada di Persimpangan Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi langkah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa kemarin (16/4/2024). Anies memandang itikad Megawati tersebut membuktikan kondisi demokrasi di Indonesia berada di persimpangan jalan atau berada di kondisi yang tidak baik-baik saja.
Anies menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan halalbihalal dengan pasangan cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024) malam.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa Indonesia ini berada di persimpangan jalan," kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, menjadi bukti pengalaman Presiden ke-5 RI itu mengawal demokrasi selama 25 tahun. "Saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an," kata Anies.
"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," lanjut Anies.
Anies mengapresiasi sikap Megawati atas upayanya mengawasi proses Demokrasi yang ditengarai sudah amburadul dalam pemilu serentak pada 2024 ini. "Sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," kata Anies.
Untuk diketahui, Megawati Soekarnoputri resmi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK, Selasa (16/4/2024). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya itu dengan tulisan bertinta merah. Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).
Anies menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan halalbihalal dengan pasangan cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024) malam.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa Indonesia ini berada di persimpangan jalan," kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, menjadi bukti pengalaman Presiden ke-5 RI itu mengawal demokrasi selama 25 tahun. "Saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an," kata Anies.
"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," lanjut Anies.
Anies mengapresiasi sikap Megawati atas upayanya mengawasi proses Demokrasi yang ditengarai sudah amburadul dalam pemilu serentak pada 2024 ini. "Sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," kata Anies.
Untuk diketahui, Megawati Soekarnoputri resmi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK, Selasa (16/4/2024). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya itu dengan tulisan bertinta merah. Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).
(abd)