Halalbihalal di Pendopo, Anies-Muhaimin Bahas Soal Gugatan di MK

Selasa, 16 April 2024 - 22:00 WIB
loading...
Halalbihalal di Pendopo, Anies-Muhaimin Bahas Soal Gugatan di MK
Pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menggelar pertemuan di Pendopo Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan malam ini. Foto/MPI/muhammad farhan
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menggelar pertemuan di Pendopo Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan malam ini. Keduanya berlebaran setelah menghabiskan waktu bersilaturahmi dengan sanak saudara sebelumnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyinggung sedikit pembahasan antara dirinya dengan Cak Imin. Anies menyebut soal Tim Hukum Nasional (THN) AMIN yang tengah menjalankan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita senang sekali atas kinerja dari tim hukum yang mereka tidak merasakan liburan, mereka terus bekerja sepanjang musim Lebaran ini karena dikejar deadline tanggal 16 (April) jam satu, harus sudah masukkan kesimpulan," ungkap Anies selepas berlebaran dengan Cak Imin, Selasa (16/4/2024).



Anies menjelaskan THN AMIN sudah rampung mengirimkan kesimpulan ke MK. Anies berharap para hakim MK bisa dengan bijak mengambil keputusan atas gugatan mereka tersebut. "Jadi mereka sudah berikan kesimpulannya, alhamdulillah. Mudah-mudahan nanti MK akan bisa memberikan keputusan," katanya.

Anies meyakini para Hakim MK dapat memutuskan seadil-adilnya guna menjunjung tinggi prinsip demokrasi di Indonesia. "Kami yakin para hakim akan bisa mandiri akan bisa memiliki keberanian, memiliki keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan prinsip demokrasi," ucap Anies.



Diketahui, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN ) Zaid Mushafi yakin MK akan mengabulkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dalam persidangan tidak ada yang bisa membantah bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat prosedural.

"Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan baik dari pemohon 1 ataupun pemohon 2, dalam hal ini adalah kubu 3 permohonannya. Saya rasa kita punya keyakinan yang sangat kuat permohonan ini akan didengar dan dikabulkan oleh Majelis," kata Zaid dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)